SIAK – Satreskrim Polres Siak melakukan penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
PS. Kasatreskrim Polres Siak IPTU TONY PRAWIRA, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan RS (38) terhadap Anak Tirinya MI (22) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata IPTU TONY PRAWIRA, S.Tr.K., S.I.K. Senin (17/10/2022).
Untuk menerapkan Restorative Justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.
“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” imbuhnya.
Pihaknya berharap dengan penerapan RJ, kedua belah pihak dapat dengan legawa menerima hasil perdamaian itu dan hidup secara rukun.
PS. Kasatreskrim Polres Siak IPTU TONY PRAWIRA, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan, perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu bermula terlibat cek cok dan tidak sengaja MI membuang air minum yg ada diteko ke lantai lantai dan adek kandung MI marah kepada MI lalu ibu tirinya RS tiba-tiba datang dari dapur dan mengira air tumpahan tersebut mengenai anak ibu tiri MI, setelah itu ibu tiri MI marah-marah kepada MI dan ibu tiri MI langsung mendorong badan MI, lalu rambut MI di jambak dan di hantukkan ke dinding dan lantai, badan MI di pijak menggunakan kaki, leher saya di cekik, punggung belakang MI di pukul, bagian dada MI di cakar betis dan tempurung lutut MI di pijak, dan perut MI di duduki, setelah kejadian tersebut MI langsung menghubungi kakak kandung MI dan melaporkan ke polres siak, dan melaporkan ke Polres siak.
Perwakilan dan tim kuasa hukum kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolres siak karena sudah menyembatani dan memfasilitasi penyelesaian perkara KDRT, sehingga kami mendapatkan jalan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini.
Comments 1