Berdasarkan Rencana Strategi Polri kedua yakni Partnership Building dimana dalam strategi ini menitikberatkan terhadap pelaksanaan tugas polri dalam membangun kerjasama yang erat dengan masyarakat dan berbagai pihak yang terkait lainnya dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum. Maka kebijakan Polres Siak di tahun 2018 ditempuh dengan arah kebijakan strategis sebagai berikut :
A. Percepatan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM serta modernisasi teknologi kepolisian sebagai penerapan reformasi Polri;
B. Membangun dan mengembangkan sarana prasana yang berbasis teknologi dan informasi dalam rangka mendukung sebaran pelayanan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat;
C. Pemenuhan anggaran dalam rangka mendukung operasional Tupoksi Polri dan pemeliharaan sarana dan prasarana Polri;
D. Penguatan bidang kehumasan melalui implementasi keterbukaan informasi publik guna mewujudkan kepercayaan masyarakat;
E. Memantapkan deteksi dini dan deteksi aksi dalam antisipasi setiap potensi gangguan dan gejolak sosial masyarakat;
F. Memantapkan strategi Polmas dalam meningkatkan peran serta masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban;
G. Pemantapan tata kelola pencegahan dan penindakan terhadap 4 (empat) jenis kejahatan yang meliputi: kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontinjensi;
H. Pemantapan tata kelola kerja sama Polisionil dengan K/L dan kelompok masyarakat guna pemecahan masalah sebelum menjadi potensi gangguan.
I. Merencanakan relokasi Mako Klinik di bekas lokasi Polsek Siak Polres Siak di Dayun.
J. Merencanakan Pembangunan Satpas Sim Percontohan Polres Siak yang berlokasi di Kec. Tuapang