Sebuah truk pengangkut berisikan 100 dus barang elektronik diduga ilegal diamankan Polres Siak, Kamis (31/10/2019) lalu di Pelabuhan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.
Seratus dus barang elektronik yang diangkut sebuah truk warna kuning nomor polisi BM 8957 AH itu berisikan berbagai merk laptop seken. Selain itu juga ditemukan mainan anak dan susu fitnes.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, kasus terungkap berawal dari informasi adanya aktifitas bongkar muat diduga barang-barang ilegal di pelabuhan tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Mendapat info itu, Satpol Airud Polres Siak turun ke lokasi dan menemukan sebuah truk berisikan seratus dus berisikan barang-barang tadi.
“Saat petugas tiba di lokasi, sopir truk kabur. Petugas pun berusaha mencari dokumen barang. Namun tidak ditemukan,” kata Doddy saat jumpa pers di Mapolres Siak, Sabtu (2/11/2019).
Doddy belum bisa menyebutkan secara rinci barang-barang ini dari daerah mana. Sebab, sang sopir masih diburu petugas.
“Secepatnya kita akan gelar pertemuan dengan Bea dan Cukai Siak membahas soal ini. Kasus ini masih kita kembangkan,” tegas Doddy.