SIAK, Satres Narkoba Polres Siak menangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Rawang Kao Barat RT005 RW001 Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak ( 31/01/2023 ).
TS (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Saabu berat kotor 6,80 (enam koma delapan puluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang di simpan didalam dompet warna ungu yang di pegang ditangan kanan.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis shabu tersebut ia peroleh dari Sdr. A (DPO).”Terang AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Sihol
Comments 2