PERAWANG – Tim Gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan (2/5//23) yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekitar pukul 02:00 Wib bertempat JL. Raya KM. 05 Perawang Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, tepatnya di Warnet SW Arena.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH mengatakan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan telah diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang.
Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 02:00 Wib ketika Tersangka MF datang ke Warnet SW Arena bersama 2 (dua) orang teman nya inisial W dan R.
Selanjutnya tersangka tersenggol oleh korban atas nama Martin Luther yang mana tersangka tidak mengenalnya.
Korban melihat tersangka secara tidak senang dan tersangka mengejar lalu meninju korban, kemudian terjadi balas membalas dengan melakukan pemukulan. Selanjutnya Sdr. Beril (korban 1) berusaha melerai tersangka dengan korban 2 tersebut selanjutnya Tersangka terus memukul korban 2 dan dibantu oleh tersangka lainnya dgn cara meninju bersama-sama sampai keluar warnet hingga ke jalan raya masih digibali secara bersama-sams terhadap korban 2.
Dan selanjutnya korban 2 tersebut berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dalam kondisi sempoyongan, kemudian tersangka MF pulang kerumah nya di antar oleh rekannya inisial W dengan R.
Sesampai di rumah tersangka MF mengambil sebilah pisau di dapur dan kembali lagi ke warnet SW Arena. Sesampai di warnet tersangka MF kemudian menemui Sdr Beril (korban 1) kemudian mengarahkan pisau kearah tubuh Sdr. Beril dan mengenai jari tangan sebelah kanan nya
Dan kemudian Sdr. Beril (korban 1) pulang kerumah dalam kondisi jarinya bercucuran darah, oleh hal tersebut Sdr. Riski (adik Sdr. Beril) menemui tersangka MF dan kedua nya saling serang lalu Riski sempat mengayunkan parang tumpulnya kearah kepala tersangka dan selanjutnya ditangkis oleh tersangka MF menggunakan tangan kanannya dan mengenai tangan kanan tersangka.
Selanjutnya tersangka melakukan pemukulan terhadap Riski dan Sdr. Riski juga melakukan pemukulan terhadap Tersangka MF selanjutnya tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut team gabungan Sat Reskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan selanjutnya team gabungan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Tony Prawira, S.T.r.K, . S.I.K melakukan penangkapan terhadap pelaku dan team gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang di duga pelaku tersebut diatas inisial:
1. M.F,17 thn dengan peran telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur serta memukul korban 2.
2. RA, 17 thn, telah melakukan penganiayaan terhadap korban 2.
3. YP, 17 thn, telah melakukan pemukulan terhadap korban 2.
4. Z als B,17thn, telah melakukan pemukulan terhadap korban 2.
Ke empat pelaku diamankan dan dibawa ke polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN:
Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
BARANG BUKTI:
– 1 (satu) bilah pisau dapur (DPB)
– Rekaman Vidio
Comments 1